LUBUKLINGGAU,DETIKGOSUMSEL.COM - Diduga telah terjadinya penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh salah satu istri pengusaha dilubuklingggau berinisial “YY”
Menurut orang tua korban yang berinisial MZ 16 tahun,penganiayaan tersebut tejadi disalah satu cafe dilubuklinggau pada hari minggu tanggal 21 juli 2024 sekitar pukul 18:26.
Yang mana pada saat itu MZ sedang nongkrong dicafe tersebut bersama beberapa teman nya dan secara tiba tiba “YY” menghampiri korban dengan nada marah serta dengan arogan melakukan penganiayaan terhadap “MZ” dengan memukul bagian dagu korban ditengah keramaian cafe.
“RCA” selaku orang tua korban menjelaskan kepada awak media bahwa tindakan penganiayaan yang di alami oleh anaknya ini sudah dilaporkan nya kepada pihak kepolisian melalui unit sat reskrim polres lubuklinggau sejak tanggal 09 agustus 2024 lalu dan menurutnya laporan tersebut masi berproses namun memang belum diketahui tindak lanjut dari pihak kepolisian terhadap laporan tersebut.
“Penganiayaan ini sudah kami laporkan kepihak kepolisian sejak bulan agustus melalui unit sat reskrim polres lubuklinggau namun hingga saat ini sudah bulan november laporan kami ini masi dalam proses dan menurut kami terkesan lambat” ungkap orang tua korban.
Tidak hanya itu orang tua korban juga memaparkan,bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh istri pengusaha tersebut menurutnya sudah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan UU perlindungan Anak serta UU penganiayaan terhadap anak dibawah umur,namun kekecewaan “RCA” selaku orang tua korban timbul dikarenakan laporan tersebut masi dalam tahap proses.
“Menurut saya kalau unsur tindak pidana nya ini sudah jelas ada dikarenakan penganiayaan yang dialami anak saya ini jelas ada bukti dan saksi,dan jika mengacu kepada UU penganiayaan dan perlindungan anak dibawah umur seharus nya oknum sudah sewajarnya dijerat hukum dan ketentuan yang berlaku” tegasnya.
“Maka dari itu hari senin ini saya berencana ingin mendatangi gedung polres lubuklinggau untuk menanyakan kembali proses laporan kami ini sudah sampai tahap mana dan seperti apa proses nya agar dapat kejelasan hukum yang sesuai prosedur tentunya yang kami harapkan” tutup “RCA” selaku orang tua korban penganiayaan. (Wahyu)
Posting Komentar