Melalui Pendekatan Persuasif Tim Macan Polres Lubuk Linggau, Polda Sumsel Dengan Keluarga, Kurang Dari 3 X24 Jam, Terduga Pelaku Pembunuhan Menyerahkan Diri

LUBUKLINGGAU, DETIKGOSUMSEL.COM – Luar biasa , lagi-lagi ditunjukan Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Hendrawan, untuk mempercepat mengungkap suatu kasus tindak pidana , pasalnya dengan kerja ekstra melalui pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, kurang dari 3 X24 Jam , terduga pelaku pembunuhan yang terjadi ditempat kejadian perkara (TKP) di area Pabrik Triplek PT Qiswa Jaya Abadi RT 02 Kelurahan Air Temam Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau Minggu(18/08/2024) pukul 15.00 WIB, berhasil diungkap.


“Ini semua berkat komunikasi intensif Tim Macan dengan pihak keluarga sejak pasca kejadian,” ujar Kapolres AKBP Indra Arya Yudha, SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herdrawan kepada awak media, Selasa (20/08/2024) sekira pukul 13.30 Wib.


Adapun terduga pelaku tersebut yakni Hendra Jaya (30) warga Kelurahan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Sedangkan korbannya yakni Bayu Anggara (22) warga Jl. Moneng Sepati RT 01 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.


Dikatakan Kasat, untuk mempercepat agar kasus tersebut segera terungkap, sembari secara intens melakukan komunikasi dengan pihak korban dan juga pihak terduga pelaku dan akhirnya terduga pelaku menyarahkan diri, Selasa(20/08/2024) pagi.


Dalam pers rilis dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Herdrawan , terduga pelaku Hendra Jaya mengungkapkan bahwa ia dengan korban tidak begitu kenal, kendati bekerja ditempat yang sama., Kejadian penusukan yang berakhir dengan kematian itu, awalnya ia membersihkan sampah-sampah menggunakan kompresor.


Namun debunya masuk ke gudang. Sehingga diprotes oleh korban Bayu. Sehingga ia pun menghentikan membersihkan sampah tersebut. Lebih kurang 20 menit kemudian, ketika ia pergi ke WC, ia bertemu dengan korban. “Dia menghadang dan menabrak saya pakai dadanya,” ujar tersangka . Korban dijelaskan Hendra menantang. “Dia bilang nantang, melawan nian kau, saya bilang sabar,” jelasnya.


Bahkan Hendra mengakui ia sudah meminta maaf. Namun saat ia berjalan tiba-tiba lehernya ditinju korban dari belakang. Kemudian juga kepalanya ditinju korban. “Tidak saya ladeni, tapi dia bilang balek agek kalau melawan. Saya pun ambil tas jaket dan tas, rencana mau pulang,” tambah Hendra. Saat ia hendak pulang sempat ditanya sama salah seorang pegawai Pak Karmin. Hendra pun mengaku hendak pulang. Namun diakuinya korban kembali berkata kepadanya “Balek Nanti Ya”. “Saya pun bilang, cacam masalah sekecik kak, nga ninju palak ku, sakit nian palak ku,” tambahnya.


Setelah itu diakui oleh tersangka ia pun khilaf. Makanya langsung mengambil pisau yang ada di dalam tasnya. Selanjutnya menusuk korban. Atas kejadian itu, Hendra mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban dan PT PT Qiswa Jaya Abadi tempatnya bekerja. “Atas nama Hendra Jaya, saya minta maaf keluarga korban, dari hati saya tidak ada niat membunuh,” tegasnya.


Terpisah Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menjelaskan tersangka menyerahkan diri diantar keluarganya. Terkait pisau, Kasat Reskrim juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka setiap bekerja selalu membawa senjata tajam jenis pisau yang disembunyikan di tas kecil. “Alasanya dia membawa pisau, dikarenakan alasan keamanan, karena sering pulang malam. Sehingga saat terjadi perkelahian, digunakan tersangka untuk menusuk korban,” jelasnya.


“ Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara “, pungkasnya. (Tim).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama