LUBUKLINGGAU, DETIKGOSUMSEL.COM – Bejat, mungkin kata-kata ini, pantas ditujukan kepada seorang pria di Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ). Pasalnya, pria berusia 45 tahun, status nenek korban ini, diduga tega telah mencabuli cucunya sendiri masih berusia 8 tahun
Akibatnya, ia harus merasakan dinginnya sel tahanan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumsel. ” Penangkapan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1)(2) Jo Pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B-177/VII/2024/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tanggal 01 Juli 2024 ‘, ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim, AKp Hendrawan didampingi Kanit PPA Aipda Dibya, Jumat(26/07/2024).
Dijelaskan, kasus dugaan perbuatan tak senonoh dilakukan oleh tersangka ini, bermula pada Sabtu(27/06/2024) Sekira pukul 13.00 wib, awalnya Korban anak sedang berada di rumahnya sedang bermain masak masakan bersama temannya, lalu datang lah pelaku bernama Pandriansyah kerumahnya dan mengobrol dengan ayah korban,
lalu Pandriansyah ingin pergi dan mengajak korban anak untuk pergi bersamanya, awalnya tidak di bolehkan oleh ayahnya, tetapi Pandriansyah tetap ingin mengajak korban anak pergi, ayah dari korban tidak merasa curiga karena Pandriansyah masih keluarga dari ayah korban yaitu masih nenek dari korban, lalu korban anak pergi bersama Pandriansyah
setelah itu Pandriansyah mengajak korban anak ke kebun jeruk milik pandriansyah, sedangkan korban anak menunggu di pondok kebun, setelah mengambil jeruk bahwa pandriansyah mendekati korban dan langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memegang kemaluan dari korban, dan memasukan tangannya ke dalam celana dalam dari korban.
Lebih lanjut dijelaskan, dengan adanya laporan, selanjutnya Tim macan Linggau bersama unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi KBO Reskrim Iptu Suroso dan Kanit Pidum Ipda Suwarno serta dan Kanit PPA , Aiptu Dibya langsung menuju ke rumah tersangka yang beralamat di Jalan Beruge Rt.05 kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuk linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Pandriansyah . “ Guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap Tersangka, dgn pertimbangan dimungkinkan TSK melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan (pasal 21 KUHAP), tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan kandang Tim Macan Linggau “, pungkanya. (Redaksi)
Posting Komentar