Lubuklinggau, Detikgosumsel.com - terjadi di sebuah rumah di Jalan Cianjur, RT 09, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Polisi berhasil menangkap tiga remaja yang diduga baru saja usai pesta narkoba jenis sabu pada Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera, membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Ranto (22), Aldi Geovanni Ardian (21), dan Rico Irpani (22). Ketiganya merupakan pengangguran dan bertetangga di Jalan Cianjur, RT 07, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
“Selain menangkap tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,16 gram serta uang tunai sebesar Rp 100.000,” ujar Iptu Nopera.
Barang bukti tersebut ditemukan di atas pintu kamar mandi dekat lokasi penangkapan para tersangka. Menurut keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, sabu tersebut rencananya akan dijual dan diedarkan di wilayah Kota Lubuklinggau.
“Setelah penggerebekan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Iptu Nopera menegaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman ini mencakup tindakan penjualan atau peredaran narkotika secara ilegal
Kasus ini menambah panjang daftar kasus narkoba yang melibatkan remaja di Lubuklinggau. Pihak kepolisian terus berupaya keras memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi masyarakat dan masa depan generasi muda. Kami akan terus melakukan operasi dan penggerebekan untuk memastikan wilayah ini bersih dari narkotika,” tegas Iptu Nopera.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Kami mendorong warga untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui ada kegiatan mencurigakan di sekitar mereka,” tutupnya.
Penangkapan ini menyoroti masalah serius yang dihadapi oleh generasi muda di Lubuklinggau terkait penyalahgunaan narkoba. Pihak berwenang berharap bahwa tindakan tegas dan kolaborasi antara polisi dan masyarakat dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan, sekaligus memberikan pelajaran bagi para remaja akan bahaya dan konsekuensi hukum dari keterlibatan dalam narkoba. (Rilis/tim)
Posting Komentar