Tim Macan Linggau Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Kota Lubuk Linggau

 


Lubuklinggau, detikgosumsel.com - tim Macan 
Linggau dari Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuk Linggau telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kota ini. Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan ketelitian petugas dalam menangani kasus kriminal yang terjadi di wilayah Lubuk Linggau.


Kasus ini bermula pada hari Rabu, tanggal 25 Maret 2024, di ruko di Jl. Kenanga II RT.05 Kel. Batu Urip Kec. Lubuk Linggau Utara II. Korban, M. Syarief Firdaus, seorang wiraswasta dari Jakarta, mengalami kerugian senilai Rp. 12.000.000,- akibat pencurian yang dilakukan oleh sekelompok pelaku.


Motif dari pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan finansial dengan cara yang tidak sah. Para pelaku, yang terdiri dari Rico Rizki Revaldi, Dedek Febi Agus Putra, dan Irwansyah, telah mengakui perbuatannya dalam melakukan pencurian bersama-sama dengan pelaku lainnya yang saat ini masih dalam daftar pencarian.


Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Tim Macan Linggau yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Hendrawan, S.H., M.H., telah berhasil melakukan penangkapan terhadap sebagian pelaku tanpa perlawanan. Namun, masih ada pelaku lain yang berhasil melarikan diri dan menjadi buronan.


Pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerjasama antara aparat kepolisian dengan masyarakat dalam memberikan informasi yang relevan untuk proses penyelidikan dan penangkapan pelaku. Hal ini menunjukkan pentingnya peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.


Polres Lubuk Linggau akan terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib (tim) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama