Musi rawas, detikgosumsel.com - Polres Musi Rawas melalui Polsek Muara Beliti menghentikan dan membubarkan Pesta malam dengan memutar musik Remix dan melanggar ketentuan batas waktu yang disepakati Forkopimda Kab. Musi Rawas. Pada hari Senin ( 27/02/2024 ) jam 01.30 WIB di Desa Tanah Periuk Kec. Muara Beliti Kab. Musi Rawas.
Pembubaran pesta malam tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi,S,Sos bersama Anggota Polsek Muara Beliti , Personil Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Musi Rawas, di rumah Bapak Firman Esi di Dusun 4 Desa Tanah Periuk Kec.Muara Beliti Kab.Musi Rawas.
Pembubaran tersebut karena Kegiatan Pesta malam yang memutar musik Remix dan melewati Batas waktu jam 23.00 Wib sesuai kesepakatan Forkopimda Kab.Musi Rawas dan Kegiatan ini juga tidak ada Izin dari Kepolisian.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi,SH,SIK,MH menjelaskan bahwa untuk Kab.Musi Rawas telah diberikan maklumat dan Himbauan untuk tidak melaksanakan Pesta malam dengan menggunakan musik Remix karena dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas, peredaran Narkoba dan Minuman Keras, dan apabila tetap melaksanakan akan di ambil tindakan tegas berupa, pembubaran acara, dan dipidanakan.
Saat di konfirmasi Kapolres Musi Rawas juga menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui atau melihat ada kegiatan pesta malam yang melebihi jam 23.00 Wib atau memutar musik Remix agar dapat melaporkan ke Polres Musi Rawas melalui Command Center Polres Musi Rawas di Nomie : (0811-7884-110) atau di Aplikasi Bantuan Polisi. ( madon)
Posting Komentar